Fakta Seorang Pemuda Bunuh Teman Kerjanya, Serahkan Diri ke Polisi – Bagi Suparno (42), warga Jalan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tewas setelah dibunuh rekannya berinisial AS (21). Korban meninggal setelah ditusuk dengan senjata tajam.
Fakta Seorang Pemuda Bunuh Teman Kerjanya, Serahkan Diri ke Polisi
iraqi-japan – Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/3/2021) di sebuah hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang. Setelah membunuh rekannya, pelaku meminta bantuan polisi. Diduga, pembunuhan tersebut dilakukan pelaku hingga melukai korban. Namun, polisi masih menyelidiki apakah ada motif lain.
Berikut Fakta Seorang Pemuda Bunuh Teman Kerjanya yang dirangkum Kompas.com:
1. Kronologi kejadian
Seorang pemuda di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yang bermula dengan nama Amerika (21 tahun), adalah warga Desa Girirejo, Kecamatan Templan, dan sengaja membunuh rekannya sendiri Suparno (42 tahun).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/3/2021) di sebuah hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang. Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meminta tersangka bertemu di sebuah hotel untuk membicarakan persoalan antara putrinya dengan tersangka.
Kemudian, korban menjemput tersangka. Setelah sampai di hotel, keduanya mulai berbicara. Namun, dalam pembicaraan tersebut, terjadi pertengkaran sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka setelah itu mengambil pisau dapur di balik pakaiannya dan menikam korban sebanyak lima kali. Tak hanya itu, tersangka yang terlanjur emosional juga mencincang leher korban sehingga korban tewas seketika.
Sesudah membunuh korban, tersangka setelah itu melarikan diri dan meminta bantuan polisi. Saksi yang tengah mengetahui kejadian saat itu kemudian melaporkannya ke polisi. Ronald menjelaskan : “Setelah menerima laporan ini, tim review petugas Magelang mendatangi lokasi dan memang ada pembunuhan.”
Ronald menuturkan, motif pembunuh membunuh korban karena terluka. Namun, pihaknya masih menyelidiki apakah ada motif lain. Ia mengatakan: “Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, selain motif pelaku yang merugikan korban, akan kami ulas kembali.”
Ronald masih melanjutkan, dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang. Dia berkata: “Pelanggar kami dapat dihukum hingga lima belas tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 Hukum Pidana.”
Di saat yang sama, Kepala Humas Polda Magelang Iptu Abdul Muthohir menjelaskan, sesudah membunuh temannya, pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Magelang.
Kepala Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengatakan dalam keterangan persnya, Jumat (5/3/2021) malam: “(Tersangka) menyerah Dia ditangkap.” tersangka, korban dibunuh dengan pisau di kamar hotel. Termotivasi, diduga karena dia disakiti oleh korban.
Baca juga : 6 Fakta menarik Jack Ma Yang di Kabarkan Hilang 2 Bulan
2. Pelaku menyerahkan diri
Setelah membunuh rekannya, pelaku meminta bantuan polisi. Kepala Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengatakan dalam keterangan persnya, Jumat (5/3/2021) malam: “Tersangka menyerahkan diri.” tersangka, korban dibunuh dengan pisau di kamar hotel.
3. Motif Sakit Hati
Ia mengaku membunuh rekannya pada Jumat (5/3/20210) di sebuah hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang. Seorang warga Desa Girirejo, Kecamatan Templan, Kabupaten Magelang, seorang pemuda bermarga AS (21) langsung ditangkap polisi Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengatakan dalam keterangan persnya, Jumat (5/3/2021) malam: “(Tersangka) Menyerah dan Ditangkap.”
Korbannya adalah Supano (42 tahun), warga Jalan Tempuran Kabupaten Magelang, namun memiliki KTP Desa / Turangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Musohir mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, korban ditikam hingga tewas dengan pisau di kamar hotel.
Diduga, motif tersangka karena luka yang dialami korban. Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menambahkan, hubungan tersangka dan korban adalah hubungan sejawat. Awalnya, korban mengundang tersangka kriminal dan membawanya ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan masalah tersangka dengan putri korban.
Korban masuk ke kamar hotel terlebih dahulu, kemudian tersangka masuk. Keduanya ikut mengobrol, dan akhirnya terjadi pertengkaran menjelang pukul 05.00 WIB.
Tersangka mengambil pisau dapur dari balik bajunya dan menikam korban sebanyak 5 kali. Tak hanya itu, tersangka juga memotong leher korban hingga korban meninggal dunia. Tersangka setelah itu melarikan diri ke kantor polisi untuk melarikan diri.
Setelah menyaksikan kejadian tersebut, para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magelang.
Ia mengatakan: “Setelah mendapat laporan, tim repatriasi Polres Magelang mendatangi lokasi dan memang ada pembunuhan.” Ronald mengatakan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti. Tersangka dan barang bukti telah dilindungi di Polres Magelang dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Dia mengatakan: “Pelaku kami tunduk pada Pasal 338 KUHP dan dapat dihukum maksimal lima belas tahun penjara. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini selain motif pelaku yang menyebabkan kerugian bagi korban. Kami akan membahasnya lagi. ”
Baca juga : Sederet Fakta Baru Pembunuhan Terhadap Guru Ngaji Bunda Maya
4. Terancam 15 tahun penjara
Ronald mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Magelang. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki pelakunya.
Dia berkata: “Menurut Pasal 338 KUHP, pelaku kami bisa dihukum hingga 15 tahun penjara.”